- Siapkan KTP Calon Suami, Calon Istri dan Wali
- Pastikan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Nikah
- Buka link berikut : https://simkah.kemenag.go.id
- Pilih Daftar
- Isi data dengan benar, disetujui dan klik lanjut
- Print Bukti Daftar
- Datang ke KUA Tualang dengan menyerahkan berkas untuk diverifikasi
Lampirkan berkas berikut:
- Fotocopy KTP masing-masing 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing 1 lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran masing-masing 1 lembar
- Pas foto masing-masing ukuran 2×3=4 lembar, 4×6=2 lembar. (latar biru & logo kemenag)
- Model N dari Desa/Kelurahan
- Surat Keterangan Kematian (model N6) dari Desa/Kelurahan (bagi duda/janda cerai mati)
- Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama (bagi duda/janda cerai hidup)
- Surat izin orangtua model N5 (bagi calon pengantin dibawah umur 21 tahun)
- Surat izin dari Pengadilan Agama (bagi calon pengantin dibawah umur 19 tahun)
- Surat izin dari Pengadilan Agama (bagi laki-laki yang akan berpoligami/beristri dua, tiga, & empat)
- Fotocopy Sertifikat kursus Pra-Nikah
- Surat Rekomendasi Pindah Nikah (bagi calon pengantin dari luar Kecamatan Pabuaran)
- Surat Izin dari atasan (TNI dan POLRI)
- Surat Keterangan suntik Tetanus Toksoid (TT) dari puskesmas (bagi calon pengantin perempuan)





