Pabuaran, 18 Juli 2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabuaran kembali melaksanakan kegiatan keagamaan penting berupa penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada hari ini, Jumat, 18 Juli 2025.
Wakaf tersebut berupa sebidang tanah seluas 72 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kubang Jati RT 039 RW 012, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Tanah ini diwakafkan oleh Rainan untuk keperluan pembangunan dan pengembangan Masjid Jami Nurul Ikhlas, dengan Ahmad Basri sebagai nadzir (pengelola wakaf).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pabuaran, H. Muhamad Yusuf, S.Ag., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat berwakaf demi kemaslahatan umat.
“Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir. Semoga tanah ini menjadi sumber kebaikan dan keberkahan bagi masyarakat sekitar, serta memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat,” ujar H. Muhamad Yusuf.
Penandatanganan dan penyerahan AIW berlangsung secara resmi dan disaksikan oleh para saksi dari unsur masyarakat serta perangkat desa. Dengan selesainya proses ini, tanah wakaf tersebut kini memiliki kekuatan hukum yang sah dan tercatat dalam sistem perwakafan nasional.
KUA Pabuaran terus berkomitmen untuk mendorong percepatan sertifikasi dan legalitas tanah wakaf, sebagai bagian dari upaya menjaga aset keagamaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.











