KUA Pabuaran Laksanakan Pencatatan dan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf untuk Musholla At-Taufiq

Pabuaran, 9 April 2026

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabuaran melaksanakan kegiatan pencatatan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada hari ini, Kamis (9/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pabuaran, H. Muhamad Yusuf, S.Ag, dan berlangsung dengan tertib serta khidmat.

Adapun objek wakaf berupa sebidang tanah seluas 49 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan Musholla At-Taufiq. Lokasi tanah wakaf tersebut berada di Kampung Siluman II RT 025/007, Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

Dalam kegiatan ini, bertindak sebagai wakif adalah Uum, yang dengan penuh keikhlasan menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Sementara itu, pihak yang ditunjuk sebagai nazhir untuk mengelola dan memelihara harta wakaf tersebut terdiri dari H. Mursid, Samad, dan Doni.

Kepala KUA Pabuaran, H. Muhamad Yusuf, S.Ag dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir. Ia juga menegaskan pentingnya pencatatan dan legalisasi wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf.

“Melalui pencatatan AIW ini, kita memastikan bahwa harta wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, khususnya dalam menunjang kegiatan ibadah di Musholla At-Taufiq,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Pabuaran dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan. Diharapkan, dengan adanya penyerahan AIW ini, Musholla At-Taufiq dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat sekitar.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk berwakaf semakin meningkat sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan sarana ibadah dan kesejahteraan umat.

 
 

Dokumentasi Kegiatan

Bagikan