Kepala KUA Pabuaran Pimpin Penyerahan dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf untuk SPS Al-Ikhlas

Pabuaran, 19 Februari 2026

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabuaran melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada hari ini, Kamis, 19 Februari 2026. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat serta dihadiri oleh para pihak terkait.

Tanah wakaf seluas 750 meter persegi yang beralamat di Kampung Sukasari RT 007/002 Desa Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang tersebut diperuntukkan bagi Sekolah SPS Al-Ikhlas sebagai sarana penunjang pendidikan masyarakat.

Bertindak sebagai wakif adalah Dawud Budian yang secara resmi mewakafkan tanah miliknya untuk kepentingan pendidikan. Sementara itu, Mia Rusmiati ditetapkan sebagai nadzir yang akan mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya.

Kegiatan penyerahan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabuaran, H. Muhamad Yusuf, S.Ag, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam arahannya, beliau menyampaikan pentingnya pencatatan dan legalitas wakaf guna memberikan kepastian hukum serta menjaga amanah wakif agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, KUA Pabuaran menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan. Diharapkan tanah wakaf tersebut dapat menjadi amal jariyah bagi wakif dan memberi manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Desa Pringkasap.

Dokumentasi Kegiatan

Bagikan