Pabuaran, 16 Juni 2025
Dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Pabuaran bersama perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf dan kalibrasi arah kiblat di delapan titik lokasi rumah ibadah yang tersebar di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, pada hari ini, Senin (16/06).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional Kementerian Agama dan BPN untuk memastikan legalitas aset wakaf umat Islam sekaligus meningkatkan akurasi arah kiblat di tempat-tempat ibadah.
Delapan titik lokasi yang menjadi sasaran pengukuran dan kalibrasi arah kiblat adalah:
Masjid Jami Nurul Hidayah, Kampung Bojongloa, Desa Pabuaran
Masjid Jami Darussalam, Kampung Cilekor II, Desa Kadawung
Musholla Al-Ijtihadiyah, Kampung Bakan Subang, Desa Siluman
Masjid Jami Al-Mubarok, Kampung Tanjung Kerta, Desa Cihambulu
Masjid Jami Al-Inayah, Kampung Bojongsari Kidul, Desa Balebandung Jaya
Masjid Jami Nurul Ikhlas, Kampung Kubang Jati, Desa Salamjaya
Masjid Jami Nahdhotul Ulama, Kampung Peutag, Desa Pringkasap
Masjid Jami Nurussyifa, Kampung Majalaya, Desa Cihambulu
Kepala KUA Pabuaran, H. Muhamad Yusuf, S.Ag, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pengelolaan aset wakaf. “Melalui kerja sama lintas sektor ini, kami ingin mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf agar status hukumnya jelas dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kalibrasi arah kiblat juga menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Kegiatan berlangsung lancar dengan partisipasi aktif dari pengurus DKM masing-masing masjid dan musholla. Kolaborasi antara KUA, BPN, dan masyarakat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf di wilayah Pabuaran.
Kontributor: KUA Pabuaran













