Pabuaran, 29 Agustus 2024 (KUA Pabuaran)
Jehan Ahmad Z. A., S.Sy, Penyuluh Agama PPPK KUA Pabuaran, baru-baru ini melaksanakan bimbingan penyuluhan pada pengajian rutin yang diadakan oleh Majelis Taklim Al-Imron di Kampung Kedungtalang, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran. Acara yang dihadiri oleh sekitar 30 jama’ah ibu-ibu ini berlangsung khidmat dan penuh antusiasme.
Dalam kesempatan tersebut, Jehan Ahmad Z. A., S.Sy menyampaikan materi penting mengenai syarat-syarat sholat berjama’ah dan syarat-syarat jama’ dan qoshor sholat. Materi yang disampaikan diambil dari kitab klasik Fathul Qorib, yang merupakan salah satu referensi utama dalam fiqh Syafi’i.
Jehan Ahmad menjelaskan dengan rinci mengenai syarat-syarat sholat berjama’ah, seperti pentingnya niat imam dan makmum serta kondisi-kondisi yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan sholat berjama’ah secara sah. Selain itu, beliau juga membahas syarat-syarat jama’ dan qoshor sholat, yang merupakan solusi bagi umat Islam yang sedang dalam perjalanan atau menghadapi kondisi tertentu yang memerlukan fleksibilitas dalam pelaksanaan sholat.
Para jama’ah ibu-ibu tampak antusias dan aktif dalam mengikuti sesi tanya jawab, menunjukkan ketertarikan yang tinggi terhadap penjelasan yang diberikan. Bimbingan ini tidak hanya menambah wawasan agama mereka, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antara warga desa dengan pihak penyuluh agama.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan praktik agama di tingkat komunitas. Dengan adanya bimbingan rutin seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menjalankan ajaran agama Islam dengan lebih baik.









