Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf untuk Pemakaman Umum di Desa Salamjaya

Pabuaran, 15 Januari 2025 (KUA Pabuaran)

Sebuah langkah penting untuk kepentingan masyarakat telah dilaksanakan pada acara Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah seluas 4.136 m2 di Kampung Guhanaya, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran. Tanah tersebut secara resmi diwakafkan untuk dijadikan Pemakaman Umum.

Dalam acara yang khidmat ini, Ateng Mulyana bertindak sebagai wakif (pihak yang mewakafkan tanah), sedangkan Zenal Mutaqin ditunjuk sebagai nadzir (pengelola wakaf). Kegiatan ini juga disaksikan oleh berbagai pihak yang turut memberikan dukungan terhadap proses wakaf ini.

Hadir dalam acara ini:

  1. Kepala KUA Pabuaran, H. Muhamad Yusuf, S.Ag.

  2. Wakif, Ateng Mulyana.

  3. Nadzir, Zenal Mutaqin.

  4. Pegawai Kecamatan Pabuaran.

  5. Pegawai Desa Salamjaya.

  6. Amil Setempat.

  7. Penyuluh Agama Islam dari KUA Pabuaran.

Kepala KUA Pabuaran, H. Muhamad Yusuf, S.Ag, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas niat mulia wakif yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. “Wakaf ini adalah amal jariyah yang manfaatnya akan terus dirasakan oleh masyarakat. Semoga ini menjadi ladang pahala bagi wakif dan memberikan kemaslahatan bagi Desa Salamjaya,” ujarnya.

Acara dimulai dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan penandatanganan akta ikrar wakaf oleh wakif, nadzir, serta para saksi. Penandatanganan ini dilakukan sesuai dengan prosedur syariat dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Zenal Mutaqin, sebagai nadzir, menyatakan komitmennya untuk mengelola tanah wakaf tersebut dengan penuh tanggung jawab. “Kami akan memastikan bahwa tanah ini digunakan sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu sebagai Pemakaman Umum bagi masyarakat Desa Salamjaya dan sekitarnya,” kata Zenal.

Pegawai Kecamatan dan Desa yang hadir juga memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Mereka menyampaikan bahwa keberadaan tanah wakaf ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan lahan pemakaman yang memadai.

Acara ditutup dengan doa bersama untuk keberkahan tanah wakaf tersebut, serta harapan agar keberadaan pemakaman umum ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar.

Dengan terlaksananya penandatanganan ini, Desa Salamjaya kini memiliki lahan pemakaman yang diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat. Wakaf ini sekaligus menjadi bukti nyata semangat gotong royong dan kepedulian sosial antarwarga di Kecamatan Pabuaran.

Dokumentasi Kegiatan

Bagikan