Pabuaran, 21 Juli 2026
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabuaran melaksanakan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Selasa, 21 Juli 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pabuaran, H. Muhamad Yusuf, S.Ag.
Akta Ikrar Wakaf tersebut berkaitan dengan objek wakaf berupa sebidang tanah seluas 292 meter persegi yang berlokasi di Kp. Bakan Subang RT 032 RW 10, Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Jami Nurul Iman.
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Sarif Hidayat bertindak sebagai wakif, sementara Hendro dipercaya sebagai nadzir yang akan mengelola dan menjaga amanah wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Kepala KUA Kecamatan Pabuaran, H. Muhamad Yusuf, S.Ag., menyampaikan bahwa penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta tertib administrasi terhadap aset wakaf di masyarakat. Dengan adanya dokumen wakaf yang sah, diharapkan tanah tersebut dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Wakaf tanah untuk Masjid Jami Nurul Iman ini diharapkan menjadi amal jariyah bagi wakif serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Selain menjadi sarana ibadah, keberadaan masjid diharapkan dapat terus menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pembinaan kehidupan umat di lingkungan Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran.
KUA Kecamatan Pabuaran terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang perwakafan, guna memastikan proses administrasi dan legalitas wakaf dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













