Pabuaran, 29 Juli 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabuaran kembali melaksanakan kegiatan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada hari ini, Selasa (29/7). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Tanah yang diwakafkan seluas 216 meter persegi berlokasi di Kampung Poponcol RT 036 RW 011, Desa Salamjaya. Tanah tersebut diikrarkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Musholla At-Taufiq.
Wakif dalam ikrar wakaf ini adalah Hj. Narimah, sementara yang ditunjuk sebagai Nadzir adalah Mokh. Kholid Al-Walid, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Kepala KUA Pabuaran, H. Muhamad Yusuf, S.Ag, memimpin langsung proses penandatanganan akta ikrar wakaf. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas keikhlasan dan kepedulian Wakif dalam mendukung pembangunan fasilitas ibadah di lingkungan masyarakat.
“Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir. Semoga tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan membawa keberkahan bagi semua pihak,” ujar H. Muhamad Yusuf.
Penandatanganan AIW dilakukan secara resmi oleh para pihak terkait disaksikan oleh Kepala KUA serta perangkat desa setempat. Dengan adanya wakaf ini, diharapkan Musholla At-Taufiq dapat berkembang menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi warga Kampung Poponcol dan sekitarnya.











